Simalungun, Sumut Sinar Post.id – Ormas Senopati 08 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Simalungun, dibawah pimpinan Henri Den’s Simarmata SH, giring ratusan warga dan anggota Ormas laksanakan Aksi Unjuk Rasa di halaman Kantor Bupati dengan tujuan untuk disegerakannya pelaksanaan pemekaran Kecamatan Dolok Silau, selain itu juga Sanopati 08 pun menuntut penindakan hukum dalam hal ini pihak pejabat.pemerintahan Kabupaten Simalumgun (KPK, Kejagung RI, Mabes Polri ,Inspektorat BPK/BPKP) agar dat mengusut tuntas Penyimpangan penyimpangan yang dilakukan para oknum dimaksud. Aksi Unjuk Rasa Unras yang dilakukan DPD Sanopati DPD Simalumgun(20/01/2025) sekira pukul 10:30 WIB.
Terkait banyaknya aksi penyimpangan yang dilakukan para oknum Kepala Desa salah satunya yang terendus dilakukan oleh para oknum Pangulu Nagori, hampir di wilayah kecamatan se Simalungun. Terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan hal itu salah satu tindakan Penjuliman terhadap Hukum.
Banyaknya aksi titipan yang dilakukan pihak oknum pejabat Terkait pelaksanaan proyek pisik yang dilaksanakan menyerap Dana Anggaran Dana Desa (DD) yang tidak mengutamakan kualitas pekerjaan.
Selanjutnya sesuai hasil Investigasi pihak DPD Sanopati 08, yang telah dilakukan cukup lama itu, bahwa pihaknya menemukan dugaan adanya banyaknya kejanggalan terlebih pada penggunaan serta pengelolaan Dana Deda, bahkan pelaksanaan Musdes pun di nagori in tidak berjalan dengan baik. .
Tampak sejumlah Personil Kepolisian Polres Simalungun dan Polsek Pamatang Raya yang langsung dikomandoi Kapolsek Pamatang Raya AKP SP Siringo-ringo SH , Kanit Intel dan Kanit Res Polsek Pematang Raya kawal aksi Unras yang digear DPD Sanopati depan Kantor Buti Simalungun.
Maka Dalam Hal Ini Kami Pengurus Ormas DEWAN impikan Daerah (DPD) Sanopati 08Simalungun, terpaksa menggelar Unjuk Rasa Unras dengan Aksi Damai dengan berjalan kaki Long distance walking Speak the trouth for Justice Sebagai bentuk kecintaan kami terhadap NKRI dengan harapan para dinas , aparat penegak hukum (APH) dapat menindak lanjuti nya. Dan apa bila dugaan ini benar kiranya para oknum dimaksus agar dituntut sesuai Undang undang di negara Kesatuan Republik Indonesia.(Tim SJ Sinar Post NKRI/Dani.R)